Balitbangkumham telah memasuki tahap akhir penyusunan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM). Sejak Selasa (26/11) hingga Rabu lalu Balitbangkumham mengajak seluruh unit utama untuk melengkapi keywords dataset layanan publik.
Aplikasi SIPKUMHAM nantinya akan menjadi mesin penyaring data media sosial dan media online terkait pelayanan publik Kemenkumham. Hasil pencarian ini bisa menjadi database permasalahan hukum, HAM dan layanan publik yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar bukti pembuatan kebijakan.
Kasubbid TI Balitbangkumham, Machyudie mengatakan aplikasi ini menggunakan teknologi Artificial Intelligence dengan metode crawling data. “Nantinya komputer dapat membaca bagaimana sentimen masyarakat terhadap isu-isu layanan publik Balitbangkumham, apakah positif atau negatif, jadi pimpinan bisa langsung merespon,” tuturnya.
Pembangunan aplikasi SIPKUMHAM sejak awal telah melibatkan seluruh unit utama. Hal ini dimaksudkan agar ke depan aplikasi ini dapat dimanfaatkan seluruh satuan kerja dan unit utama. Akbar Nur, salah satu staf TI Ditjen AHU, mengapresiasi inisiatif ini. “Ini keren sekali Kemenkumham akan memiliki teknologi semacam ini, sangat berguna bagi pengambilan kebijakan,” tuturnya.
Aplikasi ini dijadwalkan akan selesai akhir tahun 2019 dan melalui proses pengembangan di tahun 2020. Kepala Pusjianbang Kebijakan, Aman Riyadi, sebagai Ketua Tim, menargetkan aplikasi ini dapat ditampilkan dalam dashboard Menteri Hukum dan HAM. “Nanti Menkumham dapat memantau seluruh permasalahn hukum, HAM dan layanan publik secara realtime dari media,” jelasnya. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023