Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)

17-07-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Madiun — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
SOSIALISASI  DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2018

Madiun, 11 Juli 2018. Bertempat di Ruang GKM KPPN Madiun, pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018, KaPPN Madiun  menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2018 yang dihadiri oleh satuan kerja wilayah kerja KPPN Madiun.
Acara dibuka langsung oleh Ibu Lydia Kurniawati Christyana Kepala KPPN Madiun , yang dalam sambutannya  menyampaikan pentingnya satuan kerja untuk mengukur Kinerja Pelaksanaan anggaran yang diukur berdasarkan 12 Indikator Kinerja. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran ini  merupakan sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran.  pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran yang dilakukan dengan menggunakan variabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya, yaitu Penyerapan Anggaran (bobot 20%), Pengelolaan Uang Persediaan (10%) Penyelesaian Tagihan (20%) Deviasi Halaman III DIPA (11), Penyampaian Data Kontrak, Penyampaian LPJ Bendahara, Revisi DIPA, Pengembalian/Kesalahan SPM, Dispensasi SPM , Renkas/RPD Harian, Retur SP2D (masing-masing 5%). Kepada satker yang nilai IKPA  paling akan diberikan diberikan apresias serta berharap satker agar  terus melakukan monitoring hasil IKPA melalui aplikasi OM SPAN sehingga dapat melakukan perbaikan agar kinerja  pelaksanaan anggaran berjalan dengan baik. Pada kesempatan tersebut Ibu Lydia juga menyampaikan informasi bahwa KPPN Madiun akan mengikuti penilaian dari Kementerian Keuangan dalam rangka pemilihan Kantor Pelayanan Terbaik dan akan mengikuti penilaian sebagai kantor  dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi serta  Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang  dilakukan oleh Menpan-RB. Untuk itu kPPN Madiun mohon doa dan dukungan agar KPPN Madiun mendapatkan hasil yang terbaik.
Selanjutnya penyampaian Materi Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggara (IKPA) oleh TMR atau  petugas Penyuluh Perbendaharaan  Ibu Ririn Indastri. Dalam materinya disampaikan hal-hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya capaian Kinerja Pelaksanaan anggaran satuan kerja.  Selain itu mbak  Ririn biasa dipanggil juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Penjelasan dan formula perhitungan sebagaimana terlampir.
  2. Satker dapat memantau nilai IKPA secara periodik melalui OMSPAN masing-masing satker pada menu Monev PA. Nilai IKPA pada OMSPAN akan dirilis secara triwulanan.
  3. IKPA akan menjadi salah satu alat monev dan pembinaan pelaksanaan anggaran satker. Oleh karena itu, satker dihimbau untuk :
    1. Melakukan revisi DIPA secara selektif.
    2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
    3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
    4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).
    5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
    6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
    7. Menghindari adanya dispensasi SPM.
    8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
    9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik.
    10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
    11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai Renkas
    12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.
Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi/sharing  kemudian di tutup dengan ramah tamah.



 
Bagikan berita melalui