Penyuluhan hukum perlu diatur dalam Peraturan Presiden supaya lebih mengikat banyak pihak. Sementara ini, penyuluhan hukum baru diatur dalam Permenkumham. Ini membuat fungsi penyuluhan hukum menjadi terpusat pada Kemenkumham saja.
Peneliti Balitbangkumham, Yul Ernis, menyatakan fungsi penyuluhan hukum juga menjadi tugas pemerintah daerah, LBH, Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini disepakati oleh Kepala Penyuluhan Hukum BPHN, Mohammad Yunus Affan “Perpres jadi penting untuk mengikat lembaga-lembaga ini agar aktif melakukan penyuluhan,” terangnya dalam acara diskusi publik pemebentukan perpres di aula Balitbangkumham.
Menurut Yunus, selama ini banyak pemerintah daerah yang merasa terbebani dengan tanggungjawab penyuluhan hukum. Menurut mereka fungsi ini sudah melekat di Kemenkumham. Hal ini dinilai salah satunya karena tidak ada regulasi setingkat Perpres yang mengatur hal ini. Perlu diketahui, penyuluhan hukum meliputi pembinaan dan penetapan desa sadar hukum. Riset Balitbangkumham tentang evaluasi Desa Sadar Hukum menemukan hal yang sama.
Balitbangkumham pernah merekomendasikan agar BPHN merilis Surat Edaran Kepala BPHN mengenai pembinaan desa sadar hukum oleh lembaga di luar Kemenkumham. Namun, faktanya surat edaran ini tidak efektif karena posisinya yang lemah.
“Perlu diketahui surat edaran bukanlah termasuk lingkup peraturan perundang-undangan, biasanya hanya dilingkupkan untuk memperjelas atau memberi petunjuk” jelas peneliti Balitbangkumham, Yul Ernis, mengutip UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. (*humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023