Jakarta (5/12) Rehabilitasi narapidana narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan. Narapidana narkotika idealnya menjalani rehabilitasi medis, sosial dan keterampilan. Ini bisa dilakukan jika regulasi soal rehabilitasi disinergikan.
Regulasi soal rehabilitasi masih terpisah antara Kementerian kesehatan yang mengatur rehabilitasi medis dan Kementerian Sosial yang mengatur rehabilitasi sosial. Faktanya, banyak narapidana yang menerima hanya salah satu jenis rehabilitasi akibat peraturan yang tumpang tindih.
Ditjen Pemasyarakatan sebenarnya telah mengatur rehabilitasi berkelanjutan yang terdiri dari rehabilitasi medis, sosial dan keterampilan. Fungsinya agar narapidana tidak hanya siap kembali ke masyarakat, tapi juga terampil bekerja. Namun, peraturan ini belum diselaraskan dengan dua regulasi sebelumnya dari Kemensos dan Kemenkes.
Peneliti Balitbangkumham, Taufik simatupang, mengatakan isu ini harus segera diatasi. Rehabilitasi terus berpacu dengan isi lapas atau rutan yang 60% isinya adalah kasus narkotika, dan setiap tahunnya kasus narkotika bertambah hampir 20?lam 5 tahun terakhir.
Dalam Uji Publik hasil penelitian Balitbangkumham dengan BNN, Taufik sempat menyinggung tentang kemungkinan dibuat Omnibus Law tentang Penanganan Penyalahgunaan Narkotika. Namun, usulan ini masih perlu didalami lewat penelitian lanjutan.
Taufik juga meyarankan agar dibuat indeks keberhasilan rehabilitasi. "Ini agar program rehabilitasi menjadi lebih efektif," jelas Taufik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023