Jakarta (24/01) - Mulai Februari 2020, ASN Balitbangkumham yang datang terlambat akan memakai rompi bertuliskan "Maaf Terlambat". Inovasi ini digagas untuk meningkatkan budaya malu tidak disiplin waktu di kalangan pegawai. Menurut Sekretaris Balitbangkumham, Yayah Mariani, dengan memakai rompi ini sepanjang hari, pegawai yang terlambat akan merasa malu dan tidak mengulangi lagi perilakunya di kemudian hari.
Yayah menambahkan, pemakaian rompi 'Maaf Terlambat' adalah bentuk komitmen Balitbangkumham melaksanakan prinsip reward and punishment. "Kita sudah menerapkan reward untuk pegawai teladan, jadi punishment pun harus digalakkan juga," imbuhnya.
Konsensus pemakaian rompi bagi pegawai yang terlambat disepakati dalam kegiatan Coffee Morning Tim Pembangunan ZI. Kegiatan ini merupakan rutinitas Balitbangkumham sebagai satker WBK. Dalam kegiatan ini dibahas pula berbagai inovasi dan evaluasi atas kinerja yang sudah berjalan. (*Humas).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023