Jakarta (26/01) Balitbangkumham mengikuti rapat dengan Inspektorat Jenderal dan para Staf Ahli membahas mekanisme penentuan dan pendampingan satker yang akan diusulkan sebagai WBK/WBBM 2020.
Berdasarkan Permenkumham no 29 tahun 2019, Balitbangkumham bertanggungjawab melakukan pemetaan satker melalui survei QRCode. Survei mandiri satker sudah dilaksanakan di akhir 2019. Selanjutnya, Balitbangkumham akan melakukan verifikasi data sebelum dilaporkan pada Tim Penilai Internal (TPI).
Hasil pemetaan Balitbangkumham akan dijadikan rujukan Tim Penilai Internal untuk melakukan penilaian. Dalam rapat ini dibahas teknis pelaksanaan pembangunan ZI 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023