Jakarta (23/02) - Komisi III DPR RI mendukung rencana Kemenkumham menjadikan Nusakambangan sebagai wilayah khusus narapidana kasus narkotika. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III di Senayan, hari ini.
Menkumham Yasonna mengatakan pihaknya telah melakukan langkah strategi dalam menangani permasalahan yang ada. Salah satu permasalahan lama yang menjadi prioritas Kemenkumham adalah penanganan lapas overcrowding. Menurut Yasonna, permasalah ini akan segera diatasi dengan revisi UU Pemasyarakatan.
Yasonna menyinggung bahwa sebagian besar penghuni lapas dan rutan adalah narapidana kasus narkotika. Penyalahguna yg harusnya direhabilitasi, pada kenyataannya masih banyak yang dipenjarakan. "Saya berharap lebih agar revisi UU Pemasyarakatan dan UU narkotika dapat segera selesai," pungkas Yasonna.
Anggota Komisi III menyambut baik usulan tersebut. Komisi III mengaku telah turun langsung ke Nusakambangan dan melihat langsung proses pembangunan lapas baru disana. "Intinya kami sangat mendukung Nusakambangan untuk dapat digunakan sebagai wilayah khusus pemasyarakatan," imbuhnya.
Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia, turut hadir dalam rapat kerja bersama pimpinan tinggi madya lainnya. Balitbangkumham siap mendukung rencana kerja Kemenkumham ke depan. Balitbangkumham juga telah menyerahkan rekomendasi hasil riset tentang narapidana kasus narkotika.(*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023