Jakarta(10/3) - Pengawasan korporasi yang awalnya dilakukan pejabat struktural kini akan diserahkan ke Jabatan Fungsional Pengawas Korporasi. Wacana ini diusulkan oleh Peneliti Balitbangkumham, Jamilus, dalam presentasi proposal penelitiain hari ini.
Menurut Jamilus, optimalisasi pengawasan korporasi perlu dilakukan untuk meminimalisir resiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan teroris. Banyak Kecurangan yang telah dilakukan oleh korporasi mulai dari perizinan hingga pendirian. Namun, belum ada pejabat yang benar-benar bertugas dan mermiliki wewenang untuk mengawasi seluruh proses dan ketaatan korporasi. “Sementara kalau dipegang oleh pejabat struktural, tugas ini jadi tidak bisa dilaksanakan secara optimal,” tutur Jamilus yang bertindak sebagai Ketua Tim Penelitian.
Menurut Jamilus permasalahan ini bisa diatasi salah satunya dengan membentuk jabatan fungsional pengawas korporasi. “Rencana Presiden untuk memangkas eselon 3 dan 4 juga bisa dijadikan peluang untuk mengisi jabatan fungsional ini,” imbuh Jamilus.
Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, turut mengawal jalannya presentasi proposal ini. Ini merupakan komitmen beliau sebagai pemimpin yang mengawal setiap proses pencapaian kinerja lembaga. Utami berharap kajian ini bisa mendukung upaya pengawasan korporasi yang sedang menjadi program prioritas Ditjen AHU tahun ini. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023