Jakarta (11/03) - Banyaknya kanal pengaduan di lingkungan Kemenkumham, membuat pengelolaan pengaduan menjadi lebih rumit. Selama ini, sudah ada kanal pengaduan dari Humas Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Namun, tiap UPT dari tingkat unit utama sampai daerah masih menyediakan kanal pengaduan mandiri.
Keragaman data membuat Kemenkumham tidak memiliki data yang komprehensif mengenai aduan yang masuk. “Seringkali Menteri minta data tentang aduan layanan publik, kami kesulitan menyediakan datanya,” ujar Deswati dari Humas Sekretaris Jenderal. Padahal, data aduan ini penting untuk melihat peta permasalahan layanan publik dan menentukan tindak lanjut dari aduan.
Peneliti Balitbangkumham, Josefin Mareta, mengidentifikasi terdapat tigabelas kanal di tingkat unit eselon I. Salah satunya adalah aplikasi LAPOR yang dikelola oleh Kemenpan RB, Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden. Dalam triwulan I ini, Mareta dan tim akan meneliti tentang seluruh layanan pengaduan Kemenkumham agar didapat alternatif pengelolaan yang lebih efektif dan komprehensif.
Diah, perwakilan Ombudsman menuturkan bahwa peneliti dapat juga mengkaji dasar hukum bagi pengelola pengaduan termasuk siapa yang berhak atas pengelola layanan tersebut. “Peneliti juga harus memperhatikan aspek budaya untuk menentukan locus penelitian, terkadang ada beberapa daerah yang mudah menerima kekurangan atas pelayanan publik," terang Diah.
Setelah proposal dipresentasikan, tim peneliti akan melakukan revisi proposal sebelum akhirnya turun lapangan untuk melakukan penelitian. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023