Diskusi Daring Kegiatan Obrolan Peneliti “Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana” sukses terselenggara.

03-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Balitbang Hukum dan HAM mengadakan Diskusi daring bertajuk OPini (Obrolan Peneliti): Pandemi Covid 19 dan Asimilasi Narapidana. Diskusi dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting yang terbuka untuk umum. Dalam diskusi hadir tujuh Narasumber yaitu Harison Citrawan (Peneliti Balitbang Hukum dan HAM), Junaedi, Bc.IP., S.H., MH. (Direktur Pembinaan Narapidana dan LKP Ditjen Pemasyarakatan), Syarpani, A.Md.IP, SH, MH, Arteria Dahlan, ST, SH, MH (Anggota DPR RI), Leopold Sudaryono, SH, LLM, PhD (Praktisi Pemasyarakatan), Drs. Dindin Sudirman, M.Si (Dosen POLTEKIP/ Pemerhati Pemasyarakatan), Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si (Akademisi/ Kriminolog).

Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Harison Citrawan, mengatakan bahwa kebijakan asimilasi untuk menangani Covid 19 bisa dibenarkan secara objektif dengan melihat fakta-fakta kerentanan yang terjadi di Lapas dan Rutan. Seluruh narasumber diskusi sepakat bahwa pemberian asimilasi bagi narapidana merupakan langkah yang strategis untuk menangani penularan Covid 19 di lapas. Junaedi menyebutkan bahwa 76% lapas mengalami overcrowding sehingga jika tidak dilakukan asimilasi, Lapas dan Rutan dapat menjadi pusat penularan virus. Dengan adanya asimilasi, terjadi pengurangan narapidana dari 270.231 menjadi 232.526 atau sebanyak 39.193 narapidana (per 30 April 2020). Pemberian asimilasi dalam rangka menangani Covid 19 dibedakan dari pemberian asimilasi yang diatur dalam PP 32  tahun 1999 tentang Hak WBP yaitu terdapat pengecualian bagi narapidana kasus narkotika, terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat dan warga negara asing.  

Pemberian asimilasi narapidana ini selaras dengan nilai-nilai pemasyarakatan dimana tujuan akhirnya untuk mengembalikan narapidana ke masyarakat. Dalam diskusi ini ada stigma masyarakat yang harus digeser yaitu masyarakat yang melihat pemenjaraan sebagai bentuk hukuman. “Pemenjaraan bukan hukuman, tujuan pemenjaraan adalah agar warga binaan kembali ke masyarakat,” jelas Dindin Sudirman.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya kebijakan ini bukan diputuskan sepihak tapi sudah dibahas dengan DPR pada 01 April 2020. Arteria mengatakan jika di kemudian hari terdapat pengulangan kejahatan, maka pelaku dapat dipenjarakan kembali dan dibatalkan asimilasinya.

Kriminolog UI, Iqrak Sulhin mengatakan ketakutan ini bisa dijawab dengan memberitahukan pada masyarakat bahwa sudah ada regulasi yang mengatur bagaimana asesmen dan pembinaan terhadap napi yang menerima asimilasi agar tidak mengulang kejahatan Kembali. Tahapan pembinaan dan syarat-syaratnya sudah ditetapkan dalam Permenkumham no 10 tahun 2020. Penerapan peraturan inilah yang harus dikawal oleh masyarakat dan media, bukan kemudian menolak kebijakan asimilasi yang sudah strategis.

Bagikan berita melalui