Jakarta (19/05)- Kemenkumham selama ini telah memberikan kesempatan bekerja untuk para penyandang disabilitas. Ini dapat dilihat dari proses rekrutmen CPNS yang menyiapkan jalur khusus penyandang disabilitas. Untuk meningkatkan aksesibilitas para penyandang disabilitas, peneliti Balitbangkumham melakukan riset soal proses rekrutmen ASN penyandang disabilitas.
Berdasarkan data pendahuluan, Kemenpan RB menargetkan kuota minimal ASN penyandang disabilitas sebanyak 2%. Di Kemenkumham pada 2018, formasi yang dibuka untuk ASN disabilitas sebanyak 1,55%, jumlah yang jauh lebih banyak dibanding formasi CPNS tahun 2017.
Peneliti kemudain menindaklanjuti temuan dengan mengidentifikasi mekanisme rekruitmen, sarana pendukung dan bagaimana ASN penyandang disabilitas memulai pekerjaannya. Penyesuaian telah dilakukan oleh beberapa Kanwil dengan melengkapi sarana pendukung. Meski begitu, beberapa responden merasa perlu adanya pos anggaran khusus untuk pemenuhan sarana aksesibilitas saat proses rekrutmen.
Pengumpulan data riset ini dilakukan Selasa (19/05) lalu lewat teleconference. Kanwil Sumatera Barat dan DKI Jakarta turut berpartisipasi memberikan data. Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Litbang Sipil Politik, Poerwati.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023