RAPAT PARIPURNA KE -19 MASA SIDANG II DENGAN ACARA PERSETUJUAN BERSAMA DPRD DAN BUPATI DEMAK TERHADAP 6 (ENAM) RAPERDA UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK

01-07-2020 - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Rabu, 1 Juli 2020, dilaksanakan Rapat Paripurna ke 19 Masa Sidang II (Kedua) tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Demak Terhadap 6 (Enam) Raperda Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE. Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Bupati Demak, Bapakdrs. Djoko Sutanto, Para Wakil DPRD Kabupaten Demak, Ketua Fraksi DPRD kabupaten Demak, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Demak, Kepala Dindakop UKM Kabupaten Demak, Kepala Dinpertan Kabupaten Demak, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.

Pada kesempatan tersebut perwakilan masing-masing Pansus membacakan laporan hasil pembahasan Raperda. Pansus A membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Sususnan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa. Pansus B membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pansus C membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kedehatan Hewan. Pansus D membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Demak.

Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Drs. Taufik Rifa’I, M.Si membacakan rancangan keputusan DPRD tentang 6 Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan rancangan Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak. Dilanjutkan dengan penandatangan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kab. Demak dan Pembubuhan Paraf oleh Wakil Bupati Demak.

Bagikan berita melalui