Pontianak – Dengan lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kemenkumham terus berupaya memberikan pelayanan publiknya kepada masyarakat dengan mengedepankan HAM.
Untuk itu Kemenkumham menggandeng Friedrich Naumann Stiftung (FNS), menggelar Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Menuju Pelayanan Publik Inklusif bagi Pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan di Pontianak, Senin (20/03/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) Pria Wibawa, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Harniati, Program Officer FNS Aurelia Citra Kartikasari, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Pontianak, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Youngest Non Itah selaku ketua pelaksana kegiatan.
Youngest Non Itah dalam laporannya mengatakan bahwa Kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik berbasis HAM ini merupakan bentuk kerja sama antara Kemenkumham bersama Friedrich Naumann Stiftung (FNS) yang bergerak dari bidang tata kelola pemerintahan yang baik, demokrasi dan hukum.
Program Officer FNS Aurelia Citra Kartikasari sebagai mitra kerja dalam kegiatan ini mengatakan bahwa Kemenkumham dan Friedrich Naumann Stiftung sudah menjalin kerja sama sejak tahun 2015.
“Ini sebuah kebanggaan bagi kami, tidak hanya Renstra Kemenkumham yang sejalan dengan Visi dan Misi dari FNS, namun juga karena pada Kementerian Hukum dan HAM inilah Pemajuan Hak Asasi Manusia tersebut dipusatkan” ucap Aurelia.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.
Tujuan dari P2HAM adalah mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotime.
“Selain itu, P2HAM diharapkan dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan,” pungkasnya.
Karo Hukerma, Hantor Situmorang selaku keynote speaker menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber, panitia, dan para peserta yang telah bersedia terlibat di dalam kegiatan ini, terlebih kepada FNS yang telah bersedia bekerja sama memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat terlaksana di Pontianak, Kalbar.
“Penghormatan terhadap HAM merupakan karakteristik utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Penghormatan tersebut terlihat dari seberapa jauh pemerintah menyelenggarakan pelayanan publiknya sesuai dengan standar HAM, seperti kejujuran dan integritas, ketidakberpihakan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap masyarakat, responsif, dan akuntabilitas,” ujar Hantor
“Pelayanan publik (di Kemenkumham) yang diberikan kepada masyarakat umum terus diupayakan agar memenuhi prinsip-prinsip HAM. Implementasi prinsip-prinsip HAM ini juga diupayakan dalam penyediaan peraturan dan layanan publik untuk mendukung UMKM dan anggota masyarakat yang kurang terlayani,” ucap Hantor kepada para peserta kegiatan.
"Seluruh pelayanan publik yang ada di Kemenkumham meliputi bidang Keimigrasian, Kekayaan Intelektual (KI), HAM, dan juga Administrasi Hukum Umum (AHU) seyogyanya berakar pada bingkai penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM," imbuhnya.
Melalui diseminasi ini, lanjut Karo Hukerma, Kemenkumham mendapatkan masukan dan saran untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya pada pelayanan Merek, dan Perseroan Perorangan.
"Kami berharap, Bapak/Ibu peserta diseminasi dapat memberikan masukan dan saran mengenai implementasi pelayanan publik berbasis HAM, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham kepada masyarakat” tutup Hantor.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dengan menghadirkan narasumber yang terdiri dari Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Harniati, Ketua Bidang Hukum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Asyari, Subkoor Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum Ditjen AHU, Euis Nurmala, Ketua Mikro Cabang KCP Pontianak Siantan Bank BSI M. Syafriudin dan Pemeriksa Merek Ahli Madya DJKI Raden Nurul Anwar.
Adapun kegiatan ini diikuti para peserta yang terdiri dari kelompok rentan, pelaku UMKM Kota Pontianak, Notaris dan Akademisi dari Universitas Negeri dan Swasta di Kota Pontianak
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020