Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

30-06-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

DEMAK, Rapat paripurna ke 17 masa sidang kedua tahun 2020 dimulai jam 20.00 WIB pada hari jum'at tanggal 26 Juni 2020 dengan agenda persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2019. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet dan dihadiri langsung oleh Bupati Demak HM Natsir yang didampingi oleh Wakil Bupati Demak Joko Sutanto. Meski Pelaksanaan Rapat paripurna masih berjalan sederhana sesuai standar protocol COVID 19, namun tetap berjalan lancar.
Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan bahwa semua komisi dari DPRD Kabupaten Demak sepakat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 untuk menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019. Kemudian seluruh anggota yang hadir juga telah sepakat untuk menyutujui raperda tersebut menjadi Perda. Namun sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda tersebut harus dikirim ke Gubernur guna dilakukan evaluasi paling lambat 3 hari kerja setelah persetujuan dari DPRD.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono, Asisten Sekda, Plt Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Suhasbukit, SH, MM dan beberapa Kepala OPD. Sebagian Peserta rapat paripurna ini diikuti melalui video conference.

Bagikan berita melalui