(Bandung, 25-26 Juni 2020) Dalam rangka melaksanakan pemantauan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC TPE MMEA), Bea Cukai Bandung menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan ke TPE MMEA yang tersebar di wilayah Kota Bandung.
Terdapat 15 TPE MMEA high risk dan medium risk yang menjadi prioritas pemantauan. Hal-hal yang menjadi point utama pemantauan diantaranya adalah pemenuhan persyaratan lokasi dan bangunan hingga pemasangan tanda nama dan piagam NPPBKC.
Melalui pemantauan ini diharapkan seluruh pengusaha BKC khususnya TPE MMEA senantiasa bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjalankan usaha sebagai pengusaha BKC.
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#notipping
#nogratification
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020