Kami Siap Melayani Anda 24 Non Stop

14-07-2018 - Unit Pelayanan SPKT — Polres Jepara

Jepara, Sebagai petugas SPKT (sentral pelayanan kepolisian terpadu) harus siap melayani pengaduan/laporan warga selama 24 jam dengan penuh rasa tanggung jawab
Seperti diungkapkan KA SPKT Polres Jepara, Ipda Sri Retno Biyanti, S.H., SPKT itu mirip UGD di rumah sakit. Semua laporan warga ditangani pertama kali oleh petugas SPKT baik di tingkat polsek maupun polres.
Petugas harus ramah dalam menerima semua laporan masyarakat selama 24. “Semua laporan harus cepat direspon oleh petugas dan ditindaklanjuti sehingga warga merasa puas” ucap KA SPKT
Menurut Ipda Sri Retno Biyanti, S,H, dalam menerima pengaduan warga petugas menseleksi. Permasalahan yang dilaporkan misalnya kalau masalah tindak kriminal disalurkan ke unit reskrim, kalau kecelakaan lalu -lintas ke unit Lantas, perijinan ke unit intel dan problim solving, pembinaan ke unit Binmas (sentral pelayanan kepolisian terpadu) harus siap melayani pengaduan/laporan warga selama 24 jam dengan penuh rasa tanggung jawab. “Pungkasnya”
 

Bagikan berita melalui