MEMPERMUDAH PELAYANAN SATLANTAS POLRES JEPARA CIPTAKAN APLIKASI "TARSAN"

14-07-2018 - UNIT PELAYANAN SIM — Polres Jepara

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, SIK melalui Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, SIK menjelasakan, aplikasi Tarsan merupakan alternatif bagi warga yang ingin mendaftar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tanpa harus antre ke kantor pelayanan SIM, warga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut dari mana saja. Cukup mengisi formulir melalui smartphone berbasis Android..

“Dengan aplikasi Tarsan, tinggal mengisi identitas lewat aplikasi. Menunggu notifikasi kemudian menunjukkan kode kepada petugas untuk dicetak formulirnya. Bisa unduh di Google Play Store, secara gratis. cara mendapatkannya buka HP berbasis Android kepudian buka Google Play Store Cari Tarsan Jepara  kemudian instal,” ujarnya.

Sementara itu, inovasi pelayanan Sambel Beda dikhususkan kepada warga Kecamatan Karimunjawa. Selama sepekan sekali petugas berlayar ke karimunjawa untuk memberikan pelayanan pajak kendaraan. Setiap perpanjangan warga Karimunjawa digratiskan denda apabila mengalami keterlambatan. “Pajak tetap bayar. Cuma yang telat tidak dikenakan denda. Ada perlakuan khusus kepada warga Karimunjawa. Karena berkaitan dengan jarak. Sehingga kami jemput bola ke sana,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan adanya inovasi tersebut warga mendapatkan pelayanan maksimal. Sebelumnya telah diluncurkan berbagai inovasi pelayanan. Mulai dari Petualangan Baseta, e-IKM, Si Lara, Info Pajak Ranmor Jateng, Panic Button, E Tilang, dan berbagai pelayanan lainnya yang bisa di dapat di Google Play Store secara gratis.

Sementara itu, kedatangan Asistensi Pembangunan Zona Integritas dari Itwasda Polda Jawa Tengah tidak hanya menilai inovasi pelayanan Polres Jepara, tetapi juga meninjau Standar Operasonal Prosedur (SOP) pelayanan, sarpras pelayanan, waktu pelayanan, indeks kepuasan masyarakat, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. “Semua jenis pelayanan ditinjau tim asistensi. Pelayanan SIM, Surat Tanda Coba Kendaraan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan pelayanan lainnya. Hal ini dalam rangka menjadikan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tandasnya.

Bagikan berita melalui