PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senantiasa menghadirkan inovasi guna memudahkan pelayanan. Seperti “Si Cantik” dari Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palangka Raya.
Bahkan, program tersebut kembali terpilih dalam TOP 99 SINOVIK 2020, ajang inovasi yang rutin diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Kepala SKIPM Palangka Raya, Iromo SIP memaparkan, melalui program Si Cantik, pihaknya memberikan akses kemudahan bagi pengguna jasa atau stake holder untuk mengurus perizinan sertifikasi. Mulai dari permohonan pemeriksaan karantina (PPK), Sisterkaroline, Sistem Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) online, Sistem Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) dan Aplikasi Simfoni (e-billing PNBP) hanya melalui gadget.
“Integrasi sistem ini menyingkat waktu dan biaya dari sebelumnya antara 1,5-6 hari sebelum keberangkatan dengan beberapa kali datang ke kantor pelayanan menjadi 55 menit,” jelas Iromo dalam keterangan resmi.
Dikatakan Iromo, aplikasi Si Cantik ini merupakan replikasi dari aplikasi Jendela Informasi Karantina Ikan dan Mutu Penuh Inspirasi dan Pesan (JESIKA IMUT PISAN) milik Stasiun KIPM Bandung. Kendati replikasi, terdapat modifikasi inovasi dengan cakupan wilayah yang lebih luas, yaitu 3 bandar udara dan 2 pelabuhan di Kalteng.
“Inovasi yang dilakukan berupa modifikasi dari sistem PPK online yang sudah dilaksanakan, sistem CKIB, HACCP, CPIB, dan assesment terhadap pengguna jasa yang terdaftar, sehingga dapat memberikan jaminan terhadap sistem karantina dan mutu hasil perikanan,” katanya.
Lebih lanjut Iromo mengungkapkan, integrasi sistem melalui Si Cantik SKIPM Palangka Raya telah berdampak kepada peningkatan ekspor, dari 12 sertifikasi ekspor senilai Rp463.761.310 pada 2018 menjadi 21 sertifikat dengan nilai Rp1.558.900.000, pada tahun 2019. Selain itu, ekportir yang terdaftar juga bertambah. Dari yang semula 1 menjadi 3 pengusaha.
“Dampaknya ke peningkatan PNBP, Rp104.613.839 pada 2017 menjadi Rp169.230.585 pada 2018, dan menjadi Rp203.641.868 di tahun 2019,” papar Iromo kepada Tabengan, Senin (22/6).
Menurutnya keberadaan sistem ini juga memudahkan pengusaha lokal di Kalteng. Dari yang semula hanya menjadi penjual dan pedagang ikan lokal, kini menjadi pemasok ikan antar pulau. Kemudian yang sebelumnya hanya sebagai pemasok kini menjadi eksportir hasil perikanan yang dapat mengirimkan produknya langsung ke negara tujuan.
Di ajang TOP 99 SINOVIK 2020, Si Cantik Palangka Raya menang dalam kategori replikasi yaitu kategori yang pertama kali diperlombakan.
Iromo berharap, layanan Si Cantik bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, kuat dan berbasis kepentingan nasional melalui jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan yang sehat, bermutu, aman dan terpercaya dalam kegiatan sertifikasi ekspor maupun impor.
“Dengan begitu meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global,” imbuhnya. dsn
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023