Tata Cara Pandaftaran Paspor melalui Aplikasi M-Paspor
16-03-2023 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANGKA BELITUNG
M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).
Untuk Panduan Lengkap dalam bentuk pdf dapat diunduh disiniTata Cara Penggunaan M-Paspor :A. UNDUH APLIKASIM-Paspor dapat diunduh pada platform tertentu tergantung pada device/perangkat yang anda gunakan. Untuk perangkat android, anda dapat mengunduh melalui aplikasi Playstore, sedangkan untuk perangkat iOS anda dapat mengunduh melalui aplikasi App Store. Berikut langkah-langkahnya:1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install.B. REGISTRASI APLIKASIUntuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login2. Pilih Daftar Akun3. Input data pendaftaran akunGambar 2.1 Pendaftaran Akun
C. LOGIN APLIKASISetelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login2. Input Email3. Input Password4. Tekan tombol MasukGambar 2.2 Login M-Paspor
5. Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan seperti gambar di bawah ini.Gambar 2.3 Syarat dan Ketentuan
D. BERANDAPada beranda aplikasi paspor menampilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor.Gambar 3.1 Beranda M-Paspor
E. PENGAJUAN PERMOHONAN PASPORLangkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut :1. Pilih Permohonan Paspor RegulerGambar 3.2 Pengajuan Permohonan Paspor Reguler
2. Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benarGambar 3.3 Pop Up Peringatan
3. Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)Gambar 3.4 Kuesioner Paspor untuk siapa paspor dibuat
4. Masukkan NIKGambar 3.5 Unggah foto NIK
Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon.Gambar 3.6 Isi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK
5. Mengisi KuesionerPada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkanGambar 3.7 Pertanyaan Kuesioner
Jawab pertanyaan kuesionerGambar 3.8 Pertanyaan Kuesioner Tujuan Pembuatan Paspor
Gambar 3.9 Pertanyaan Kuesioner Negara yang dituju
Gambar 3.10 Pertanyaan Kuesioner Dimana tempat tinggal di negara tujuan
Gambar 3.11 Pertanyaan Kuesioner Berapa lama rencana tinggal di luar negeri
Gambar 3.12 Pertanyaan Kuesioner Nomor Telepon Keluarga
Gambar 3.13 Pertanyaan Kuesioner Nomor Telepon Keluarga Di Negara Tujuan
6.Unggah dokumen persyaratanUnggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.Gambar 3.14 Form unggah dokumen
Gambar 3.15 Form Data Tambahan Pemohon (1/2)
Gambar 3.16 Form Data Tambahan Pemohon (2/2)
7. Pilih Tambah Daftar PemohonUntuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon.Gambar 3.17 Tambah Pemohon
Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner.Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan data pemohon akan bertambah seperti gambar di bawah ini.Gambar 3.18 Daftar Pemohon
8. Pilih Kantor ImigrasiPilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekatGambar 3.19 Pilih Kantor Imigrasi
9. Pilih tanggal dan jam kedatanganGambar 3.20 Pilih Tanggal Kedatangan
Gambar 3.21 Pilih Jam Kedatangan
Gambar 3.22 Pop up pengajuan permohonan sukses
Gambar 3.23 Rincian Biaya Layanan
10. Melakukan pembayaranPemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.11. Mendapatkan kode antrian dan status pembayaranGambar 3.24 Detail Status Permohonan M-Paspor
12. Sukses melakukan pembayaranGambar 3.25 Detail Permohonan M-Paspor
F. RESCHEDULE PERMOHONANPemohon dapat mengajukan reschedule permohonan dengan ketentuan sebagai berikut1. Reschedule hanya untuk permohonan yang telah terbayar2. Pemohon tidak dapat reschedule dengan tanggal yang sama dengan pengajuan awal3. Batas reschedule hanya 1x dan hanya 30 hari dari tanggal pembayaran pertama.Gambar 3.26 Reschedule Permohonan M-Paspor
G. RIWAYATMenu Riwayat menampilkan daftar riwayat permohonan dengan status yang sudah selesai, canceled, atau kadaluarsa.Gambar 3.27 Halaman Riwayat
H. INFORMASIMenu Informasi menampilkan daftar informasi seputar M-Paspor yang dapat digunakan sebagai panduan bagi pengguna.Gambar 3.28 Halaman Informasi
I. PROFILEMenampilkan data profile user pemohon seperti gambar di bawah ini :Gambar 3.29 Halaman Profile
J. NOTIFIKASIUntuk melihat notifikasi, dapat dilakukan dengan menklik tombol lonceng di sisi kanan atas halaman beranda.Gambar 3.40 Tombol Notifikasi
Setelah mengklik tombol lonceng maka akan menampilkan halaman list notifikasi di M-Paspor sebagai berikut.Gambar 3.41 Halaman List Notifikasi
Bagikan berita melalui