Kamis, 18 Juni 2020 Tim Pendataan Penilaian dan Penetapan BPKPAD Kab. Demak yang terdiri dari Edwin Tri Hastomo, SE., R Agung Widianto, Amd, Nailaiana, S.Sos dan Amru Maulana Karim, SE melakukan penilaian penambahan Bangunan di PT. NBI Demak didampingi oleh Pegawai Bagian Produksi PT. NBI Bp. Wijanarko. Penilaian yang dilaksanakan pada tahun ini untuk penetapan PBB-P2 tahun pajak 2021. Dengan adanya penilaian data tersebut diharapkan mampu mendongkrak potensi pajak daerah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023