Selasa, 16 Juni 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 16 Masa Sidang II (Kedua) tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati terhadap 3 (Tiga) Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE di damping oleh Bupati Demak, Bapak H.M. Natsir.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Para Wakil DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Ketua Fraksi DPRD kabupaten Demak, Ketua Komisi DPRD Kabupaten demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak, Kepala Dinakerin Kabupaten Demak, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten demak, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.
Rapat Paripurna tersebut diselenggarakan berdasarkan dengan Protokol Penanganan Pencegahan Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023