Penagihan Pajak Resto

18-06-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Demak hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan pajak khususnya dari pajak resto, dilaksanakan penagihan pajak oleh pegawai BPKPAD Kab. Demak (Sunarso, S. Kom dan Chotimah) di rumah makan wilayah Kecamatan Demak diantaranya RM Mr.Boy dan RM Safira.

Bagikan berita melalui