Konsultasi BPHTB oleh Wajib Pajak

18-06-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Rabu 17 Juni 2020, petugas pelayanan Nilaiana, S.Sos dan Edwin Tri Hastomo, SE menerima konsultasi BPHTB wajib pajak dari Desa Prigi Mranggen diruang pelayanan. Wajib pajak menyampaikan data dan informasi terkait obyek pajak yang diajukan untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh petugas.

Bagikan berita melalui