Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03 Tahun 2018 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

12-07-2018 - Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II
Bertempat di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, KPP Madya (Kantor Pelayanan Pajak Madya) Sidoarjo memberikan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03 Tahun 2018( Kamis, 12/04). Diharapkan dengan sosialisasi ini Wajib Pajak akan lebih paham mengenai Surat Pemberitahuan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03 Tahun 2018 merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam revisi PMK terbaru ini, setidaknya ada dua belas poin yang mengalami perubahan. Berikut perubahan tersebut;

1.  Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil

2.  Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Nihil bagi pemungut

3.  Meniadakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil

4.  Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean untuk WP non-PKP

5.  Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi WP non-PKPK

6.  Kewajiban penyampaian SPT masa dan SPT Tahunan menggunakan dokumen elektronik

7.  Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPH Pasal 21/26 melaluie-Filingbagi WP badan

8.  Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melaluie-Filingbagi PKP

9.  Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak

10.  Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak

11.  Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi bendahara

12.  Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi WP

Bagikan berita melalui