Senin, 08 Juni 2020 bertempat di Aula Balai Desa Mlekang, diadakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Gajah II bersama seluruh lintas sektor yang ada. Pertemuan ini dihadiri seluruh unsur Muspika Kecamatan Gajah, Camat Gajah, Perwakilan dari Polsek Gajah dan Koramil Gajah. Dari Koordinator Balai Penyuluh KB Kecamatan Gajah. Selain itu seluruh Kepala Desa di Wilayah Puskesmas Gajah II juga turut hadir dalam pertemuan ini. Selain dari unsur internal Puskesmas Gajah II.
Dalam pertemuan ini dibahas secara detail bagaimana prosedural tentang kegiatan pelayanan masyarakat dalam menghadapi new normal. Mulai dari mengaktifkan kembali kegiatan seperti Posyandu Balita, Kelas Bumil, Posyandu Lansia, Pelayanan KB dll. Sehingga, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak terkendala oleh keadaan saat ini.
Selaku Kepala Puskesmas Gajah II, dr. Nani Eko memberikan paparan prosedural tentang protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh Kader kesehatan maupun Kader desa. Mulai dari penggunaan APD dan Masker, Face shield dll, sehingga semua dapat saling menjaga kesehatan masing-masing demi memutus rantai persebaran covid 19.
Camat Gajah Drs. Agung Widodo memberikan arahan bahwasanya diperlukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait standar operasional prosedur kesehatan yang harus dipatuhi baik oleh kader kesehatan, maupun kader desa. Jangan justru menjadi bumerang, dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Kabid Kesehatan Masyarakat, dr. Anggoro menjelaskan bahwa prosedur kesehatan tetap harus ditaati, cuci tangan, makanan bergizi, meningkatkan imunitas tubuh dan sebagainya. Sehingga kepatuhan masyarakat betul-betul terbentuk sebagai mindset masyarakat dalam menyambut New Normal.
Dari Lokakarya Mini tersebut diambil kesimpulan bahwasanya Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan tetap memperhatikan serta mematuhi prosedur kesehatan. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan haknya terkait pelayanan kesehatan baik balita, lansia maupun masyarakat lainnya.
Kontributor :
Muhammad Saiful Huda, S.E.I
Penyuluh KB Ahli Muda
BPKB Kecamatan Gajah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023