Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

09-06-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

DEMAK, Bupati Demak HM Natsir menyerahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2019 berupa rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet pada rapat paripurna ke 12 tahun 2020 pada hari senin 8 Juni 2020. Dalam Penyerahan tersebut, Bupati Demak didampingi oleh Wakil Bupati Demak Joko Sutanto.
Pelaksanaan Rapat paripurna saat ini dilakukan dengan sangat sederhana, berbeda dengan paripurna seperti biasanya. Karena pandemic COVID 19 ini, Sebagian Peserta rapat paripurna ini diikuti melalui video conference. Namun rapat paripurna ini juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dr. Singgih Setyono,  M.Kes, Asisten Sekda, Plt. Kepala BPKPAD Kabupaten Demak Suhasbukit dan beberapa Kepala OPD.
Penyerahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 320 ayat 1 bahwa Kepala Daerah harus mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Demak mengapresiasi semua pihak yang berperan baik dari eksekutif maupun legislatif atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Demak atas Laporan Keuangan Tahun anggaran 2019.

Bagikan berita melalui