Tatanan Normal Baru Pelayanan Pajak Daerah

08-06-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 061.21/1065/2020 tentang pengaturan kembali jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak  tanggal 4 Juni 2020, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak dalam hal ini Pelayanan Pajak Daerah menerapkan jam kerja sesuai dengan surat edaran tersebut.
Jam pelayanan pajak daerah yang semula Senin-Kamis : 08.00 – 12.00 WIB menjadi  08.00 – 15.00 WIB dan Jumat : 11.00 WIB menjadi  14.30 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan sebagai berikut :
1.    Menggunakan masker;
2.    Cek suhu tubuh (dibawah 37? C);
3.    Cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruang pelayanan, dan atau;
4.    Menggunakan handsanitizer ;
5.     Duduk sesuai dengan kursi yang telah disediakan.

Bagikan berita melalui