Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 061.21/1065/2020 tentang pengaturan kembali jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak tanggal 4 Juni 2020, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak dalam hal ini Pelayanan Pajak Daerah menerapkan jam kerja sesuai dengan surat edaran tersebut.
Jam pelayanan pajak daerah yang semula Senin-Kamis : 08.00 – 12.00 WIB menjadi 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat : 11.00 WIB menjadi 14.30 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan sebagai berikut :
1. Menggunakan masker;
2. Cek suhu tubuh (dibawah 37? C);
3. Cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruang pelayanan, dan atau;
4. Menggunakan handsanitizer ;
5. Duduk sesuai dengan kursi yang telah disediakan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023