Pemerintah Kabupaten Demak memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh bayar pajak daerah, salah satunya dengan memberikan hadiah kepada 220 pembayar PBB-P2 tercepat. Hadiah telah didistribusikan ke desa/kelurahan, dan wajib pajak dapat mengambil hadiah ke masing-masing desa/kelurahan. Beberapa desa telah menyerahkan kepada wajib pajak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023