Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak TA. 2019, yang salah satu rekomendasinya adalah agar menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang yang telah kadaluwarsa dan Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, pada hari ini tanggal 4 Juni 2020 dilaksanakan rapat pembahasan draft Peraturan Bupati yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pendapatan, Agustin Eka Safitri, S.Kom bertempat di Ruang pertemuan BPKPAD Kab. Demak lt.2 dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD pengelola pajak dan retribusi daerah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023