Rapat Persiapan Membahas Draft Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah

05-06-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak TA. 2019, yang salah satu rekomendasinya adalah agar menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang yang telah kadaluwarsa dan Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, pada hari ini tanggal 4 Juni 2020 dilaksanakan rapat pembahasan draft Peraturan Bupati yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pendapatan, Agustin Eka Safitri, S.Kom bertempat di Ruang pertemuan BPKPAD Kab. Demak lt.2 dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD pengelola pajak dan retribusi daerah.

Bagikan berita melalui