Disosialisasikan mulai tanggal 14 s.d 16 Mei 2020 dan berlaku mulai tanggal 17 Mei 2020, berikut adalah Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang.
Jadi, bagi masayarakat yang tidak berkepentingan mendesak agar jangan melakukan kegiatan di luar rumah. Bersama, kita putus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Malang, agar kita semua bisa segera melakukan semua aktivitas kita secara normal seperti sebelum terjadi pandemi. Bersama, Kabupaten Malang bisa melawan pandemi Covid-19 ini.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023