PERATURAN BUPATI MALANG TENTANG PSBB (15-05-2020)

05-06-2020 - Bagian Tata Usaha — Pemerintah Kab. Malang

Disosialisasikan mulai tanggal 14 s.d 16 Mei 2020 dan berlaku mulai tanggal 17 Mei 2020, berikut adalah Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang.

Jadi, bagi masayarakat yang tidak berkepentingan mendesak agar jangan melakukan kegiatan di luar rumah. Bersama, kita putus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Malang, agar kita semua bisa segera melakukan semua aktivitas kita secara normal seperti sebelum terjadi pandemi. Bersama, Kabupaten Malang bisa melawan pandemi Covid-19 ini.

Bagikan berita melalui