Tertanggal 25 April 2020, Bapak Bupati Malang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan kegiatan mudik lebaran dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Malang. Silaturahmi tidak harus dengan bertemu secara langsung. Manfaatkan teknologi yang ada. Jadi tahan dulu kangennya, simpan dulu rindunya, lantunkan saja lewat do'a, agar orang-orang yang tersayang diberi kesehatan selalu. Jangan sampai karena mudik kita jadi membahayakan kesehatan keluarga dan orang-orang tercinta di rumah. Ingat anjuran pemerintah ya, di rumah saja, jangan sampai tertular apalagi menularkan virus Covid 19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023