Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel mengadakan rapat internal secara online bersama seluruh pejabat struktural lingkup Dinas PMPTSP Prov. Kalsel baik yang bertugas di kantor maupun yang ada di rumah (WFH) pada Jumat 3 April 2020. Dalam arahannya Kepala Dinas menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) diperpanjang menjadi sampai tanggal 20 April 2020. Kepala Dinas juga menekankan agar masing-masing bidang untuk dapat merealisasikan kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi. Pada akhir rapat, beliau menghimbau agar selalu menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023