Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel diwakili oleh Kepala Seksi Perizinan Ekonomi menghadiri Sosialisasi NSPK serta kegiatan strategis bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah pada tanggal 12 s/d 14 Maret 2020 bertempat di Hotel Golden Tulip Balikpapan. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang cara membaca tata ruang dari sudut pandang pengendalian pemanfaatan ruang dan posisi rencana tata ruang dalam penerbitan izin lokasi.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin lokasi melalui OSS. Izin lokasi yang diterbitkan akan berlaku efektif berdasarkan komitmen yang telah dipenuhi oleh pemohon. Penyerahan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan yaitu dalam waktu 10 hari. Untuk melakukan permohonan, diperlukan persyaratan seperti memuat koordinat Polygon batas letak lokasi, rencana kegiatan usaha, surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah, NIB dan izin lokasi OSS.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023