Demak, 30 Mei 2020 - Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui Satgas BPBD melakukan pengisian air di tempat- tempat cuci tangan yang ada di beberapa fasilitas umum di Kota Demak, Jawa Tengah. Tempat cuci tangan ini disediakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Petugas mengisi air bersih pada fasilitas tempat mencuci tangan untuk umum yang ditempatkan di tempat-tempat strategis guna mencegah potensi penularan virus COVID-19. Tempat cuci tangan tersebut dilengkapi dengan wastafel dan sabun cair.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023