WP Makassar Terima Sosialisasi Kewajiban Pasca Amnesti

12-07-2018 - Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
KPP Madya Makassar menyelenggarakan sosialisasi kewajiban pasca Amnesti Pajak bagi wajib pajak KPP Madya Makassar di Gedung Keuangan Negara II Lantai 6, Makassar (Selasa, 13/2). Kegiatan tersebu dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut hingga 15 Februari 2018. Hal tersebut dirasa perlu untuk disosialisasikan hingga KPP Madya Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Pelaporan Harta Amnesti Pajak, SPT Tahunan, dan peraturan perpajakan terbaru. Hal ini dilakukan seperti yang sempat diutarakan Ketua Tim Penyuluh, Sumiyati, bahwa seluruh wajib pajak KPP Madya Makassar adalah wajib pajak badan dan 74% wajib pajaknya adalah peserta Amnesti Pajak. Selain itu,  diiringi juga dengan terbitnya beberapa peraturan baru, serta mencakupnya sosialisasi sebagai indikator kinerja utama.  
Kewajiban pasca Amnesti Pajak ternyata menjadi isu tersendiri. Pengungkapan harta tidak lepas begitu saja setelah periode berakhir, tetapi perlu terus dipantau setidaknya hingga tiga tahun ke depan. Dengan diterbitkannya PER-03/PJ/2017, tindak lanjut pasca Amnesti Pajak dilaksanakan dengan prosedur pelaporan.
Materi yang disosialisasikan adalah Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak (PER-03/PJ/2017), Pelaporan SPT Tahunan (PMK-9/PMK.03/2018), Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (PER-31/PJ/2017), Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (PER-23/PJ/2017), dan Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Wajib Pajak terkait Transfer Pricing (PMK-213/PMK.03/2016).
Pada sosialisasi kali ini, KPP Madya Makassar mengundang 672 wajib pajak efektif yang berlokasi di Makassar. Acara dibagi menjadi tiga sesi dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV sebagai penanggung jawab setiap sesi. Sosialisasi ini berdurasi 3,5 jam dan diakhiri dengan foto bersama wajib pajak, account representative, dan kepala seksi. Sosialisasi seperti ini direncanakan akan diselenggarakan juga di Kendari dan Mamuju, mengingat wilayah kerja kantor mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
“Diharapkan materi terkait peraturan perpajakan terbaru pada sosialisasi ini dapat tersampaikan oleh wajib pajak dan dapat dijadikan ajang silaturahmi wajib pajak dengan kita agar terjalin hubungan baik,” tutur Sumiyati, salah satu peserta sosialisasi.
 
Bagikan berita melalui