Dalam rangka memenuhi dan mengoptimalkan dari pada kualitas pelayanan Dokumen Kependudukan, Bupati Banyuasin Bpk, Askolani, SH,. MH menginginkan pelayanan yang cepat, dekat dan akurat, maka dibentuklah UPTD pelayanan Disdukcapil di setiap Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. Pada Tahun 2019 yang lalu telah dilantik 15 Kepala UPTD sebagai realisasi dari 17 UPTD yang telah di ajukan, dan Tahun ini pada tanggal 29 Mei 2020 telah dilantik kembali 2 UPTD sebagai bentuk Realiasi 17 UPTD yang telah di ajukan. Dua KUPTD Kecamatan yang dilantik diantaranya adalah KUPTD Kecamatan Karang Agung Ilir dan Kecamatan Banyuasin II, Pelantikan dilakukan langsung oleh Bpk. Saukani, SE., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin dengan SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023