Tampil Groom, DJP Tingkatkan Standar Pelayanan

12-07-2018 - Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui peluncuran Surat Edaran Nomor SE-22/PJ/2017 tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak, (Rabu, 13/9). DJP berharap surat edaran ini nantinya mampu meningkatkan standar pelayanan DJP kepada masyarakat Indonesia melalui penggunaan brand bernuansa biru kuning pada pakaian kerja pegawai serta ketentuan tentang aspek grooming.
Surat Edaran tersebut berisi berbagai hal mendetail, mulai dari petunjuk dasar, petunjuk penggunaan ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), hingga petunjuk etiket pelayanan yang  menyarankan agar setiap pegawai untuk menjaga kelembaban bibir serta tata cara grooming oleh pegawai. Bahkan, ada pula petunjuk untuk menghiasi seluruh ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Indonesia dengan atribut bernuansa biru kuning, termasuk seragam petugas, sebagai warna kebanggaan DJP yang seringkali disimbolkan melalui maskot DJP yaitu KoJib.
Hal ini jelas diatur pada Lampiran IV di SE-22/PJ/2017 dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Akan banyak reaksi timbul melihat perubahan drastis ini, tapi diharapkan itu tidak mengubah niat terdalam seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun penerimaan negara serta memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat.
Bagikan berita melalui