Bea Cukai Bandung Berikan Pembebasan Impor Bahan Baku Alat Pelindung Diri

27-05-2020 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 6 April 2020) Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memerangi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Bea Cukai Bandung turut serta memberikan fasilitas terhadap impor bahan baku alat kesehatan yang diperuntukkan bagi para tenaga medis.

Sejumlah 210.000 set Alat Pelindung Diri (APD) yang diproduksi oleh kawasan berikat di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Bandung, yaitu PT Ing International telah diserahkan kepada Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) yang nantinya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Terhadap bahan baku pembuat APD tersebut mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-113/BC/2020 tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Bea Cukai akan terus mendukung dan memberikan kemudahan sebagai bentuk dukungan bantuan kemanusiaan dalam memerangi wabah pandemi ini. Bea Cukai tetap bekerja untuk Negara, kamu #dirumahaja untuk kita semua.

#covid19
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaibandungmenujuwbbm
#notipping
#nocorruption
#nogratification

Bagikan berita melalui