PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN TIM PEMBINA SAMSAT PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PELAYANAN KANTOR BERSAMA SAMSAT WILAYAH HUKUM PROVINSI SUMATERA SELATAN PADA HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 MEMPERINGATI KENAIKAN ISA ALMASIH DAN HARI RAYA IDUL

22-05-2020 - Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I — UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH PALEMBANG I

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 440 Tahun 2020; Nomor 03 Tahun 2020; dan Nomor 213 Tahun 2019; dan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/1545/BKD.I/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/409/BKD.I/2019 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020;

2. Kantor Bersama Samsat Induk dan Samsat unit pembantu Sumgai Lilin wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan tetap melakukan pelayanan Samsat pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020;

3. Sesuai dengan Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan Nomor 040/KPTS/BAPENDA/2020, Nomor KEP/25/2020/DIRLANTAS, Nomor P/19/SP/2020 tanggal 15 Mei 2020, bahwa Kantor Bersama Samsat Induk dan Samsat unit pembantu wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan tetap tidak melakukan pelayanan Samsat pada tanggal 23 Mei 2020;

4. Bagi wajib pajak kendaraan bermotor tahunan yang akhir masa pajak bertepatan pada tanggal 21-22 Mei 2020, tidak melakukan pendaftaran, penetapan, dan pembayaran hari kerja berikutnya maka tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 5. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1a) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk pajak kendaraan bermotor tahunan yang akhir masa pajak bertepatan dengan tanggal 23 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020 yang merupakan hari yang diliburkan termasuk hari Sabtu dan hari libur nasional maka pendaftran, penetapan dan pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Mei 2020 dengan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga;

6. Untuk SWDKLLJ yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2020 yang dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2020 tidak dikenakan denda tahun berjalan tanpa menghilangkan denda tahun-tahun lalunya, namun bila dibayarkan pada hari kerja berikutnya (tanggal 26 Mei 2020) maka akan dikenakan denda, sedangkan untuk SWDKLLJ yang jatuh tempo pada tanggal 23-25 Mei 2020 bila melakukan pembayaran pada hari kerja berikutnya yakni tanggal 26 Mei 2020 maka tidak akan dikenakan denda tahun berjalan tanpa menghilangkan denda tahun-tahun lalunya, namun bila dilakukan pembayaran/pelunasanSWDKLLJ pada tanggal 27 Mei 2020 maka akan dikenakan denda;

7. Diminta kepada seluruh petugas/personil dan pegawai Kantor Bersama Samsat/UPTB untuk melaksanakan/mempedomani ketentuan tersebut diatas serta melakukan sosialisasi kepada masyartakat, baik melalui media cetak/elektronik dan media sosial/online terkait pelaksanaan pelayanan kesamsatan sebagaimana tersebut diatas.

Bagikan berita melalui