PELAYANAN KANTOR BERSAMA SAMSAT WILAYAH HUKUM PROVINSI SUMATERA SELATAN PADA HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 MEMPERINGATI KENAIKAN ISA ALMASIH DAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2020

19-05-2020 - Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I — UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH PALEMBANG I

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 319 Tahun 2020; Nomor 02 Tahun 2020; dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019; Nomor 2013 Tahun 2019; dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/1280/BKD.I/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/409/BKD.I/2019 tentang Hari Libur Naional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan pelayanan Samsat pada tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020;

2. Pelayanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan dibuka kembali sejak hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 dalam memberikan pelayanan kesamsatan;

3. Operasional pelayanan terkait antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 pada unit pelayanan, tetap mengacu pada Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan Nomor 024/KPTS/BAPENDA/2020; 23/2020/DIRLANTAS; P/12/SP/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan:

    a. Samsat Induk: Hari kerja dan Jam Operasional

        • Senin s.d. Kamis: jam 09.00 sampai dengan jam 14.00 WIB (istirahat bergantian)

        • Jumat s.d. Sabtu: jam 09.00 sd. 11.30 WIB

    b. Seluruh pelayanan samsat paymentpoint, samsat mall, samsat drive thru dan samsat keliling untuk sementara ditiadakan/tutup.

4. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1a) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk pajak kendaraan bermotor tahunan yang akhir masa pajak bertepatan dengan tanggal tersebut di atas merupakan hari yang diliburkan/cuti bersama maka pendaftaran, penetapan dan pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Mei 2020 dengan tidak kenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.

5. Diminta kepada seluruh petugas/personil dan pegawai Kantor Bersama Samsat/UPTB untuk melaksanakan/mempedomani ketentuan tersebut diatas serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media cetak/elektronik dan media sosial/online terkait pelaksanaan pelayanan kesamsatan sebagaimana tersebut diatas. 

Bagikan berita melalui