Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 319 Tahun 2020; Nomor 02 Tahun 2020; dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019; Nomor 2013 Tahun 2019; dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/1280/BKD.I/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/409/BKD.I/2019 tentang Hari Libur Naional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan pelayanan Samsat pada tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020;
2. Pelayanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan dibuka kembali sejak hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 dalam memberikan pelayanan kesamsatan;
3. Operasional pelayanan terkait antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 pada unit pelayanan, tetap mengacu pada Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan Nomor 024/KPTS/BAPENDA/2020; 23/2020/DIRLANTAS; P/12/SP/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan:
a. Samsat Induk: Hari kerja dan Jam Operasional
• Senin s.d. Kamis: jam 09.00 sampai dengan jam 14.00 WIB (istirahat bergantian)
• Jumat s.d. Sabtu: jam 09.00 sd. 11.30 WIB
b. Seluruh pelayanan samsat paymentpoint, samsat mall, samsat drive thru dan samsat keliling untuk sementara ditiadakan/tutup.
4. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1a) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk pajak kendaraan bermotor tahunan yang akhir masa pajak bertepatan dengan tanggal tersebut di atas merupakan hari yang diliburkan/cuti bersama maka pendaftaran, penetapan dan pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Mei 2020 dengan tidak kenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
5. Diminta kepada seluruh petugas/personil dan pegawai Kantor Bersama Samsat/UPTB untuk melaksanakan/mempedomani ketentuan tersebut diatas serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media cetak/elektronik dan media sosial/online terkait pelaksanaan pelayanan kesamsatan sebagaimana tersebut diatas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023