Demak, 16 Mei 2020-Proses pilokisasi/labelisasi rumah KPM – PKH Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yang dimulai pada hari Selasa – Rabu 12 dan 13 Mei 2020, sebagai konsekuensi dari pemberian tanda Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemrintah Kabupaten dan Pemerintah Desa. Sasaran pilokisasi/labelisasi rumah KPM – PKH Desa Jleper sebanyak 182 KK. Labelisasi dilakukan secara bersama-sama dari tokoh masyarakat desa yaitu Kepala Desa, BPD Desa dan Perangkat Desa, sedangkan dari Kecamatan adalah pendamping PKH, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Pelaksanaan labelisasi berjalan lancar tanpa adanya halangan yang berarti. Pelaksanaan labelisasi rumah KPM – PKH dan bantuan yang lain ini merupakan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak untuk menjaga program yang dilaksanakan tepat sasaran. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan sebesar Rp. 31,38 triliun untuk program keluarga harapan (PKH) dan penanganan bencana pada 2020. PKH diarahkan untuk tidak hanya perbaikan akses, tetapi juga untuk peningkatan pendapatan masyarakat.
Upaya yang telah dilakukan oleh Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak ini melahirkan kejadian yang luar biasa karena dengan dilakukannya labelisasi rumah KPM-PKH, ada10 (sepuluh) KPM bersedia mengundurkan diri dari kepesertaan PKH karena sudah menjadi Keluarga mampu. Hal ini terbukti dengan rumahnya sudah kelihatan bagus. Ini adalah sikap yang perlu dijadikan contoh bagi seluruh warga di Kabupaten Demak, walaupun tercatat sebagai KPM bantuan apapun dari pemerintah tetapi kalau sudah tidak pantas lagi sebagai KPM, sebaiknya mengundurkan diri dari sasaran KPM, sehingga bisa mengurangi beban pemerintah atau bisa dialihkan untuk saudara lain yang lebih berhak menerima. (agp_kominfo)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023