Dukung Pelaksanaan SSm, Karantina Surabaya Mengikuti Rakor dengan Kementerian Keuangan
Surabaya (13/5). Single Submisision(SSm) Pabean Karantina merupakan implementasi instruksi Presiden mengenai pemangkasan layanan birokrasi berupa sinergisitas Bea Cukai dan karantina dalam mempersingkat proses pemeriksaan barang karantina.
Penerapan SSm tersebut didukung dengan aplikasi single submission melalui INSW n sehingga pelaku usaha hanya mengajukan permohonan ekspor dan impor melalui satu pintu yaitu INSW. 18 Kementerian dan Lembaga termasuk CIQ (Customs, Imigration and Quarantine) yang saat ini terkait baik untuk larangan pembatasan proses importasi maupun, perijinan ekspor dapat langsung melakukan tindak lanjut berdasarkan permohonan tersebut.
Sebagai langkah awal telah dilakukan workshop SSm oleh Bea Cukai dan Karantina Pertanian Belawan pada 19 Desember 2019 untuk persiapan pelaksanaan pilot project SSm.
Guna mempercepat pelaksanaan SSm di seluruh Indonesia, pada 12 Mei 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi SSm dan Joint Inspection Pabean Karantina secara daring/vicon oleh Lembaga National Single Window - Kementerian Keuangan.
Sebagai salah satu unsur CIQs, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi turut serta berperan aktif dalam mendukung kesuksesan implementasi SSm Pabean Karantina dengan mengikuti rapat dimaksud.
Turut hadir Direktur Penjaminan Mutu, Direktur Teknologi Informasi, dan Direktur Teknis Kepabeanan; Kepala BC Type Madya Belawan, Tanjung Perak dan Tanjung Emas - Semarang, Pusat KKIP Barantan, Karantina Pertanian Surabaya, Belawan dan sebagainya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020