KPPN Tanjung Pandan Menyingsingkan Lengan Baju untuk Penilaian Kantor Pelayanan Publik

10-07-2018 - KPPN Tanjung Pandan — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Tanjung Pandan – Kemarin sore, Rabu (04/7), KPPN Tanjung Pandan melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) di Ruang Rapat. GKM yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Tanjung Pandan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap minggunya. Minimal 1 minggu sekali GKM dilaksanakan dengan mengusung materi yang berbeda – beda, tergantung isu – isu terbaru yang ada.
Minggu ini, GKM membahas mengenai Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. GKM yang dimulai pada pukul 15.45 WIB dan berakhir pada pukul 17.45 WIB ini disampaikan oleh Kepala KPPN Tanjung Pandan, yaitu Ibu Rd. Yen Yen Nuryeni. Pelaksanaan GKM kali ini merupakan oleh – oleh yang dibawa oleh Ibu Rd. Yen Yen Nuryeni dari Workshop Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2018 bertempat di Aula Mezzanin, Gedung Djuanda I Lantai M, Jalan Dr Wahidin Nomor 1, Jakarta. Workshop ini dihadiri oleh 52 Unit Vertikal yang berasal dari 4 Unit Eselon I Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb).
Berdasarkan hasil dari Workshop tersebut, akan diadakan survey Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang akan dilaksanakan oleh Kemenpan RB untuk 52 unit vertikal tersebut. Metode yang digunakan untuk mendapatkan hasil penilaian diperoleh melalui kuisioner yang dibangun berdasarkan hasil persilangan antara sejumlah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan publik dan aspek yang harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan public. Prinsip – prinsip tersebut adalah keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, serta aksesibilitas. Sedangkat aspek – aspek yang dinilai adalah aspek kebijakan pelayanan dengan bobot 30%, aspek profesionalisme SDM dengan bobot 18%, aspek sarana dan prasarana publik dengan bobot 15%, aspek sistem informasi pelayanan publik dengan bobot 15%, aspek konsultasi dan pengaduan dengan bobot 15%, serta yang terakhir yaitu aspek inovasi dengan bobot 7%.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPPN Tanjung Pandan pun bersiap diri dalam hal pengumpulan dokumen – dokumen yang menjadi persyaratan survey Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan dari adanya survey Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ini tidak lain tidak bukan ialah agar pelayanan KPPN Tanjung Pandan kepada publik menjadi semakin baik setiap waktunya. Hal ini dibuktikan pada bobot penilaian aspek kebijakan pelayanan berada pada posisi tertinggi di angka 30%. Untuk itu, dukungan dari segala pihak sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses ini. Semoga KPPN Tanjung Pandan senantiasa menyuguhkan pelayanan yang terbaik kepada setiap stakeholder yang ada. (AL)
 
Bagikan berita melalui