Pontianak, Dengan adanya wabah Covid-19 SATPAS Polresta Pontianak Kota tetap memberikan Pelayanan Publik sesuai dengan arahan pimpinan, apabila wilayahnya masih dalam katagori aman tetap melaksanakan pelayanan penerbitan SIM tetapi selalu koordinasi dengan instansi terkait yaitu dinas kesehatan serta menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku selama wabah Corona demi mencegah penyebaran Covid-19, imbuh Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota Kompol Syarifah Salbiah,
Kasat lantas Juga menegaskan Tidak hanya menerapkan cek suhu tubuh dan yang lainnya, SATPAS Polresta Pontianak juga mewajibkan Pemohon SIM untuk mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki kantor SATPAS Polresta Pontianak Kota demi mencegah penyebaran Virus Corona.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023