KPPN Palembang Mendorong Kinerja Pelaksanaan Anggaran

07-07-2018 - KPPN Palembang — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Palembang - Kegiatan Sosialisisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Maret 2018 serta dibagi menjadi dua sesi yaitu pukul 08.00 – 11.00 dan 13.00 – 16.00. Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Utama Gedung Keuangan Negara Palembang dan dihadiri oleh 291 peserta (152 orang di sesi pertama dan 139 orang di sesi kedua).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang, Siti Rosidah Sundari, menyampaikan materi tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dalam penyampaian tersebut ia menjelaskan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) memiliki tujuan untuk meminimalisasi kas di Satker (cashless). KKP ini digunakan untuk membiayai belanja barang yang menggunakan uang persediaan yakni belanja kegiatan operasional dan belanja perjalanan dinas. “KKP ini diharapkan dapat menghemat pengeluaran negara dalam hal pembayaran bunga. KKP sudah mulai bisa digunakan oleh satker dengan syarat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin menggunakan KKP kepada Kanwil, dan dilanjutkan dengan menandatangani MoU dengan Bank”, ujarnya.

Penyampaian selanjutnya oleh Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Arifin Indarto, mengenai Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA. 2018. Dalam penyampaian tersebut ia menyatakan,“Pada tahun 2018 langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran yang ditetapkan pemerintah sedikit berbeda dari tahun 2017.” Perbedaan yang dimaksud terletak pada penambahan fokus utama, yakni antisipasi pagu minus dan beberapa perubahan lainnya.

Secara lengkap, fokus utama dari langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran 2018 (dalam surat Ditjen Perbendaharaan nomor S-1717/PB/2018) adalah reviu atas DIPA dan rencana kegiatan, penertiban data supplier dan kontrak, penyelesaian tagihan, akurasi rencana penarikan dana, pengendalian UP/TUP, antisipasi pagu minus, serta akurasi penyaluran dana bansos. 

Setelah itu, pemaparan materi tentang penatausahaan rekening oleh Pelaksana Seksi Bank, Sendi Kristian Virdiyanto, menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi rekening terintegrasi sebagai implementasi dari PMK 182/PMK.05/2017. Dalam rekening terintegrasi tersebut, terdapat dua level user yang harus digunakan oleh satker, yakni level staf dan KPA. Di setiap level user, terdapat mekanisme pengajuan permohonan pembukaan rekening baru milik satker, penutupan rekening, dan pelaporan rekening. 

Terakhir, pemaparan mengenai elektronik SPM yang disampaikan oleh Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Desy Handayani, menjelaskan bahwa setiap pejabat perbendaharaan yang akan mendapatkan Digital Signature harus memiliki email kedinasan pribadi. Selain itu juga dijelaskan berkas-berkas apa saja yang harus disiapkan untuk mengolah e-SPM. “Untuk tahun 2018, akan dilaksanakan piloting e-SPM tahap 2 di seluruh Indonesia, dan di Palembang paling lambat bulan Juli sudah mengimplementasikan e-SPM”, ujarnya.

Sehingga setelah diadakannya sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 ini, diharapkan semakin mempermudah satker mitra kerja KPPN Palembang untuk mengelola pengalokasian APBN yang yang diterima masing-masing satker.

Bagikan berita melalui