Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang menghadiri undangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan Evaluasi Penggunaan DBHCHT Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur yang dilaksanakan pada hari Kamis s/d Jum’at tanggal 12 s/d 13 Maret 2020 di hotel Merapi Merbabu, Jogjakarta dengan narasumber Bapak Toh Joyo dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bapak Jaenuri dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II.
Acara yang dibuka dan disambut oleh Bapak Dr. Ir. Junadi, S.E. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini kemudian dilanjut dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan no.7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023