Sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah.
Kepala Dinas Dukcapil Pakpak Bharat Bapak Petrus Saragih, SE, MM dan Kasi PEP beserta staf mengikuti Rapat Forum PD/Lintas PD tahun 2020 dan Renja Tahun 2021 di Aula Rapat BAPPEDA Pakpak Bharat Rabu (11/03/2020).
Adapun yang dibahas adalah Rancangan Renja Perangkat Daerah dengan menggunakan Prioritas Program dan kegiatan yang dihasilkan dari musrenbang di tingkat Kecamatan, sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan renja Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah.
Secara khusus, untuk Program Disdukcapil membahas program kegiatan Dinas Dukcapil 2021 yang terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sehingga pencapaian cakupan kepemilikan dokumen kependudukan seperti perekaman KTP-el, KIA, KK dan cakupan Pencatatan Sipil seperti Akta Lahir, Akta kawin, Akta Kematian dll dapat mencapai target 100 persen.
PelayananAdministrasiKependudukan_REH
Upload_by_Pri
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023