(Bandung, 11 Februari 2020) Bea Cukai Bandung hari ini mengadakan sosialisasi terkait dengan kewajiban pencatatan sesuai dengan PMK Nomor 94/PMK.04/2018 dan identifikasi desain pita cukai tahun 2020 kepada para pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dalam hal ini Tembakau Iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berada di wilayah kerja KPPBC TMP A Bandung.
Bertindak sebagai narasumber Novan Andhika Putra, Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai VII dan Muhammad Anwar, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pencatatan secara benar sesuai dengan PMK Nomor 94/PMK.04/2018 dengan menjelaskan sanksi yang dapat diberikan kepada para pengusaha apabila tidak melakukan pencatatan yang benar. Dalam pemaparan terkait dengan pencatatan tersebut, para narasumber pun memberikan bimbingan kepada para pengusaha untuk dapat memahami tata cara melakukan pencatatan yang tepat dan benar.
Pada kesempatan kali ini, disampaikan pula informasi terkait dengan identifikasi desain pita cukai tahun 2020 oleh Kartika Juwono Vincensius, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Beliau menjelaskan terkait dengan tata cara mengenali pita cukai yang asli dan benar sesuai dengan aturan dengan kasat mata maupun dengan menggunakan alat seperti kaca pembesar dan sinar UV. Selain itu, dijelaskan pula mengenai modus-modus pelanggaran pita cukai yang kerap dilakukan oleh para oknum untuk meraih keuntungan serta sanksi yang dapat diberikan kepada para oknum yang melanggar aturan tersebut.
Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha pabrik tidak lagi menemukan kesulitan dalam melakukan pencatatan sehingga tidak menjadi penghambat kegiatan bisnis. Semoga bisnis HPTL dan TIS semakin berkembang, Bea Cukai Makin Baik dan Indonesia Maju.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
#notipping
#nocorruption
#nogratification
#bcbandungmenujuwbbm
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023