Dalam rangka kegiatan pengawasan penyalahgunaan formalin pada produk perikanan serta persiapan Sosialisasi Larangan Pengunaan Formalin di Kawasan Pelabuhan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah melakukan pengujian kandungan formalin produk perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo, Pati pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020.
Sampel yang diuji yaitu es batu, ikan kerapu, ikan cumi, ikan kuniran, ikan swangi, ikan mermang, dan ikan layang. Sampel tersebut didapat dari beberapa kapal yang sedang melakukan kegiatan bongkar di PPP Bajomulyo. Setelah dilakukan pengujian kepada semua sampel, didapatkan hasil bahwa produk perikanan di PPP Bajomulyo bebas formalin. Sebelumnya pengujian ini sudah dilakukan di PPP Tegalsari dan akan melanjutkan pengujiannya di PPP Tasik Agung Rembang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023