KPPN Liwa Selenggarakan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah dan Bimtek Penyusunan LK

05-07-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A2 Liwa — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung

Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau yang juga dikenal dengan istilah cashless zone, KPPN Liwa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Kartu Kredit Pemerintah. Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula KPPN Liwa pada hari Rabu, 4 Juli 2018 yang diikuti oleh perwakilan 38 satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Liwa. Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dibuka oleh Dani Ramdani selaku Kepala KPPN Liwa. Dani Ramdani dalam sambutannya terlebih dahulu memberikan apresiasi atas kinerja pelaksanaan anggaran pada triwulan I tahun 2018 yang secara umum sudah berjalan dengan baik yang dibuktikan dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang tinggi yaitu sebesar 84,49. Nilai tersebut berasal dari beberapa indikator pelaksanaan anggaran seperti pengelolaan Uang Persediaan (UP), pengajuan data kontrak, kesalahan pengajuan SPM, penyelesaian tagihan, dan realisasi anggaran. Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama serta sinergi yang baik antara satuan kerja dengan KPPN Liwa. Atas capaian ini, diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk triwulan berikutnya guna menjaga kualitas pelaksanaan APBN yang akuntabel khususnya di lingkup Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

 

Pada kesempatan tersebut, Dani Ramdani juga menyampaikan sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) kepada 3 orang Bendahara Pengeluaran yang telah lulus ujian sertifikasi bendahara tahap II tahun 2018 yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018 silam, yaitu Junaidi Zahri (Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui), Suherman (Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Barat), dan Tri Irawan (Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa). Gelar BNT ini merupakan pengakuan pemerintah bahwa penyandang gelar BNT mrupakan bendahara yang telah teruji kompetensi baik dari hard competency maupun soft competency. Pemberian sertifikat BNT diharapkan dapat memotivasi bendahara-bendahara mitra kerja KPPN Liwa untuk mengikuti ujian sertifikasi bendahara tahap III tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 mendatang. Selain itu, Dani Ramdani juga memperkenalkan tata cara pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan di lingkup satuan kerja pada tahun 2018 ini. “Dengan adanya kartu kredit pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan mengurangi adanya idle cash bendahara dari penggunaan UP.” ujar Dani Ramdani.

 

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tata cara pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah oleh Customer Service Officer (CSO) KPPN Liwa, Aryo Wicaksono. Materi yang disampaikan membahas gambaran secara umum tata cara pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) satuan kerja. Kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit corporate yang diterbitkan oleh Bank penerbit kartu kredit dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) satuan kerja. Pemanfaatan kartu kredit sebagai sarana pembayaran atas beban APBN merupakan upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal simplifikasi dan modernisasi untuk memperbaiki dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran. Tujuan dari implementasi kartu kredit pemerintah ini adalah untuk meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh satuan kerja.

 

Kartu kredit pemerintah dapat digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas dan belanja operasional satuan kerja. Pemanfaatan kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas di antaranya untuk pembayaran biaya penginapan dan tiket perjalanan dinas. Sementara itu, pemanfaatan kartu kredit untuk keperluan belanja operasional pembelian alat tulis kantor seperti untuk pembelian alat tulis kantor, pembayaran pemeliharaan perkantoran, dan pembayaran kegiatan operasional lainnya. Penggunaan kartu kredit pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan (UP). Pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan pihak bank sehingga dapat menekan jumlah Uang Persediaan (UP) yang beredar. Saat ini, Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja seluruhnya berada di rekening bendahara atau kas di Bendahara Pengeluaran sehingga berpotensi adanya idle cash. Dengan adanya kartu kredit pemerintah, diharapkan dapat mengurangi kas yang dikelola secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran karena sebagian besar operasional satuan kerja sudah dapat dibiayai dengan mekanisme pembayaran melalui kartu kredit pemerintah.

 

Kepala KPPN Liwa, Dani Ramdani menambahkan implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah bagi satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Liwa sudah dapat dimulai pada tahun 2018 ini yang diawali dengan pendaftaran yang diajukan oleh satker mitra kerja KPPN Liwa ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk nantinya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai satuan kerja pelaksana implementasi kartu kredit pemerintah. “Nantinya kartu kredit pemerintah dapat digunakan untuk belanja barang operasional sampai dengan 50 juta rupiah dan belanja perjalanan dinas sampai dengan 20 juta rupiah per bulan. Langkah ini tentu akan memudahkan pelaksanaan anggaran di tingkat satker.” ungkap Dani Ramdani.

 

Apabila telah ditetapkan sebagai satuan kerja pelaksana implementasi kartu kredit pemerintah, satuan kerja dapat mengajukan permohonan penerbitan kartu kredit ke bank yang sama dengan bank di mana rekening Bendahara Pengeluaran dibuka. Setelah kartu kredit pemerintah diterbitkan, satuan kerja dapat menggunakan kartu kredit tersebut untuk melakukan pembayaran atas pengeluaran negara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan.

 

Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai integrasi data Barang Milik Negara (BMN) ke Aplikasi e-Rekon LK dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I tahun 2018. Pada acara ini dijelaskan mengenai pembaharuan (update) proses bisnis dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan pada Laporan Keuangan Tahun 2017. Dengan adanya integrasi data BMN dalam suatu aplikasi online ini diharapkan data BMN dan Laporan Keuangan untuk tahun 2018 dapat disajikan lebih akurat yang akan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (aryo_wicaksono)

Bagikan berita melalui